HUKUM ISLAM
Hukum islam adalah peraturan-peraturan dan ketentuan –ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan Al Quran da Hadist. Hukum Islam biasanya Syareat Islam.
MUKALAF adalah Orang islam yang telah dewasa yang wajib menjalankan Hukum Islam, batasan dewasa ini adalah jika seseorang telah mencapai akil baligh, yakni telah sempurna akalnya, telah membedakan baik dan buruk, dan bagi anak laki-laki telah keluar ,mani, atau telah mimpi bersetubuh, atau telah berusia 15 tahun, sedangkan bagi perempuan telah mengalami menstruasi(haid).
Lima Hukum Islam Yanh kita Harus Ketahui adalah :
1. Wajib
Wajib adalah amal(perbuatan) yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalakan mendapat dosa. Wajib itu sendiri di bagi menjadi 2 yaitu
a. Fardu Ain artinya amal (perbuatan)yang harus kita kerjakan oleh setiap mukalaf. Contohnya, sholat 5 waktu, puasa ramadhan dan sebagainya.
b. Fardu kifayah artinya amal (perbuatan) yang cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja.sedangkan yang lainya bebas dari kewajiban.contohnya memandikan, mengkafani jenazah.
2. Sunat
Sunat adalah amal(perbuatan) yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. . sunat itu sendiri dibagi menjadi 2. Sunat Muakad artinya sunat yang sangat dianjurkan mengerjakanya, sUnat Ghairu Muakkad artinya sunat yang dianjurkan mengerjakanya,tetapi tidak sepenting sunat muaakd
3. Haram
Haram adalh amal(perbuatan yang bila dikerjakan mendapat dosa dan bila ditinggalkan mendapatkan pahala, contohnya berzina, minum-minuman keras, mencuri, Dll.
4. Makruh
Makruh adalah amal(perbuatan) yang bila dikerjakan tidak mendapat dosa dan bila ditinggalkan mendapatkan pahala, secara singkat yang disebut makruh adalah suatu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan. Contohnya :merokok
5. Mubah
Mubah adalah AMal(perbuatan) yang bila dikerjakan atau ditinggalkan tidakmendapat pahala dan tidak berdosa. Dengfan kata lain, amal(perbuatan) yang boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan, misalakan makan, dan minum dan sebagainya
Jumat, 20 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar